Senin 18 Aug 2014 16:22 WIB

Pemprov DKI: Bantuan untuk Haji DKI Dilarang Kemendagri

Rep: c78/ Red: Joko Sadewo
Calon jamaah haji mengikuti kegiatan manasik di asrama haji Pondok Gede, Jakarta
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Calon jamaah haji mengikuti kegiatan manasik di asrama haji Pondok Gede, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Soal dihentikannya anggaran bantuan untuk calon haji DKI Jakarta, Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) DKI bidang Kesejahteraan Masyarakat (Askesmas) Bambang Sugiyono menyebut hal tersebut disebabkan adanya larangan dari Kementerian Dalam Negeri.

Pemberian bantuan, kata dia, dikhawatirkan akan terjadi duplikasi dengan anggaran Kementerian Agama (kemenag). “Kecuali Kemenag membolehkan pemberian bantuan itu,” ujarnya.

Ia mengaku telah mengirim surat kepada Menteri Agama sebelumnya, yang saat itu masih dijabat Suryadharma Ali, agar diperbolehkan memberikan bantuan. Namun sampai diketuk palu APBD Perubahan, belum ada balasan surat dari Kemenag.

Sebelumnya, setiap musim haji Pemprov DKI memberikan bantuan makanan dan transportasi yang jumlahnya mencapai Rp16 miliar kepada calon haji DKI. Namun hal tersebut tidak berlaku untuk tahun ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement