Senin 18 Aug 2014 20:22 WIB

Amanat Menhut Kepada Wali Kota Surabaya Soal KBS

Menhut didampingi Wali Kota Surabaya meninjau lokasi penangkaran jalak bali di Kebun Binatang Surabaya.
Foto: Humas Kemenhut
Menhut didampingi Wali Kota Surabaya meninjau lokasi penangkaran jalak bali di Kebun Binatang Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Izin pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) akhirnya resmi ditangani Pemkot Surabaya. Surat izin tersebut langsung diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharani disaksikan sejumlah pejabat terkait, Senin (18/9).

Dalam sambutannya Menhut mengatakan, penyerahan SK.677/Menhut-II/2014 ini merupakan bukti kerja keras berbagai pihak termasuk Kementerian Kehutanan untuk menyelesaikan konflik KBS selama bertahun-tahun. Diharapkan dengan penyerahan SK ini, tidak ada lagi permasalahan yang menjadi beban bagi Menteri Kehutanan yang baru.

Menhut juga mengapresiasi apresiasi Wali Kota Surabaya yang telah memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan lingkungan sehingga tidak menurunkan pertumbuhan ekonomi di Surabaya seperti di kota besar lainnya di Indonesia. Untuk itu, Menhut mengingatkan, keberadaan KBS sebagai kebun binatang kedua terbesar di Indonesia harus dilindungi, dirawat, dan dilestarikan. Termasuk menjaga dan mengelola KBS sebagai sarana wisata dan edukasi masyarakat terhadap satwa Indonesia dan dunia.

Tak hanya itu, lanjutnya, kesejahteraan hewan (animal welfare) menjadi perhatian yang utama. Untuk itu segala upaya dari para pihak terus dikembangluaskan sehingga kesadaran akan cinta satwa yang ada di KBS. Dengan demikian hal tersebut dapat memberikan motivasi para pengurus yang ada termasuk warga Surabaya khususnya dan Indonesia serta dunia untuk melestarikan satwa yang ada sesuai dengan hak-hak satwa itu.

Dia lantas menceritakan,  di tingkat global, Pangeran Charles bersama putra-putranya Pangeran William dan Pangeran Harry, menginisiasi konferensi konservasi satwa liar di London. Intinya adalah menyerukan kepada masyarakat untuk menghentikan perdagangan satwa illegal dan menyelamatkan satwa langka seperti badak, gajah, dan harimau.

“Saya bersama Menteri Luar Negeri Amerika Serikat John F Kerry juga telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) “Conserving Wildlife and Combating Wildlife Trafficking”  dalam rangka memerangi penyelundupan dan perdagangan illegal tumbuhan dan satwa liar (TSL),” paparnya siaran pers yang disampaikan kepada ROL.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement