Senin 18 Aug 2014 21:57 WIB

'Pemerintah Diminta Menunjuk Lembaga Eksekutor Pengusaha Rokok Nakal

Rep: C60/ Red: Djibril Muhammad
Anggota DPR Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah Djatiutomo
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Anggota DPR Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah Djatiutomo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu kendala dalam mewajibkan mengatur industri rokok adalah tidak adanya lembaga berwenang yang berhak menerapkan sanksi terhadap industri rokok nakal.

Mengenai hal tersebut, anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatullah menyatakan semestinya melakukan koordinasi secepat mungkin untuk membentuk eksekutor tersebut.

"Harus ada koordinasi dari Kementerian Perdagangan, Perindustrian dan Kementerian Kesehatan. Sebab masalah rokok berkaitan dengan kementerian tersebut," ujar Poempida kepada Republika, Senin (18/8).

Koordinasi itu ditujukan agar tidak ada ego sektoral yang timbul antara semangat kementerian. "(Kementerian) perindustrian kan melindungi industri. Sementara (kementerian) Kesehatan mendahulukan kesehatan," kata dia.

Kendati demikian, menurut anggota Fraksi Golkar ini, Kementerian Perindustrian memiliki kewenangan melakukan pembinaan hingga mencabut izin terhadap industri yang tidak taat aturan.

Selain itu, kementerian memiliki kemampuan untuk melakukan pemantauan hingga ke kabupaten/ kota. Dia mencontohkan, pengawasan terhadap industri rokok di tingkat kabupaten/ kota bisa dilakukan dinas perindustrian setempat.

Selain itu, Poempida juga menyoroti minimnya sosialisasi mengenai aturan tersebut. Menurut dia, hal itu menyebabkan minimnya partisipasi industri rokok.

Sosialisasi, menurut Pempida semestinya menyertakan tenggat waktu yang dibutuhkan. Menurut dia, pedagang kecil tidak memiliki modal cukup untuk menutupi kerugiannya jika dagangan rokoknya yang belum menyertakan gambar langsung ditarik pemerintah.

"Jangan sampai aturan ini membunuh perekonomian pedagang kecil," ujar Poempida. Padahal, menurut dia, pedagang kecil membeli dagangannya berbulan-bulan sebelum aturan ini ditetapkan.

Namun menurut Poempida, kebijakan itu tidak berlaku bagi super market, atau mini market. "Mereka kan modalnya kuat," kata dia.

Dia secara khusus memuji komitmen industri rokok yang telah mengikuti aturan yang ditetapkan. Menurut dia, sinergi antara pemerintah dan dunia industri sangat dibutuhkan untuk perkembangan perekonomian.

Hingga saat ini, data yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan per-13 Agustus, hanya 873 item atau 24.5 persen dari 3.555 jenis rokok yang mematuhi aturan pemasangan gambar pada bungkus rokok.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement