REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agus Gumiwan Kartasasmita akan mengugat Ketua Umum Golkar Aburizal (Ical) Bakrie ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan atas pemecatan dirinya sebagai kader Partai Golkar.
"Gugatan Rp 1 triliun," kata Agus dalam konfrensi pers di Jakarta, Rabu (20/8).
Agus menilai pemecatan dirinya dan sejumlah kader Golkar lain tidak melalui mekanisme peraturan organisasi partai. Dia juga berpendapat pemecatan yang dikeluarkan DPP Golkar telah mencemarkan nama baiknya lantaran tidak ada peraturan organisasi yang dilanggar.
"Gugatan pasti kami masukan terhadap pencemaran nama baik, ujar Agus.
Mantan Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan DPP Golkar mengatakan tidak akan mengambil satu sen pun apabila PTUN mengabulkan gugatannya. Uang yang ada menurutnya akan digunakan untuk membantu korban Lapindo dan merealisasikan janji Ical memberikan Rp 1 Triliun untuk DPP Golkar saat Munas Riau.
"Saya jamin tidak 1 sen pun kami bawa pulang, kami pergunakan bantu teman-teman Lapindo. Kalaupun ada sisanya kami realisasikan janji-janji Pak Ical waktu Munas Riau," kata Agus.