Kamis 21 Aug 2014 18:00 WIB

In Picture: Ratu Atut Sambil Menangis Bacakan Pledoi di Tipikor

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah menangis saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8). (Republika/ Yasin Habibi)

Terdakwa gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah menangis saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8). (Republika/ Yasin Habibi)

Terdakwa gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah menangis saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8). (Republika/ Yasin Habibi)

Terdakwa gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah menangis saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8). (Republika/ Yasin Habibi)

Terdakwa gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah menangis saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8). (Republika/ Yasin Habibi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8). 

Dalam sidang pledoi tersebut, Ratu Atut bersikeras Amir Hamzah dan Kasmin harus diseret ke meja hijau.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement