Terdakwa gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah menangis saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8). (Republika/ Yasin Habibi)
Terdakwa gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah menangis saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8). (Republika/ Yasin Habibi)
Terdakwa gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah menangis saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8). (Republika/ Yasin Habibi)
Terdakwa gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah menangis saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8). (Republika/ Yasin Habibi)
Terdakwa gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah menangis saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8). (Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8).
Dalam sidang pledoi tersebut, Ratu Atut bersikeras Amir Hamzah dan Kasmin harus diseret ke meja hijau.
Advertisement