Kamis 28 Aug 2014 11:11 WIB

Uni Eropa Sambut Baik Gencatan Senjata di Gaza

Rep: c64/ Red: Bilal Ramadhan
Tentara Israel berjaga di perbatasan Jalur Gaza.
Foto: AP Photo
Tentara Israel berjaga di perbatasan Jalur Gaza.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL-- Uni Eropa menyambut baik kesepakatan gencatan senjata jangka panjang di Gaza. Dimana kesepakatan tersebut diprakarsai oleh Mesir dan disepakayi oleh Palestina dan Israel, setalah pertempuran berlangusng selama tujuh pekan.

Uni Eropa menyerukan adanya perjanjian komprehensif dan berkelanjutan untuk mengikuri kesepakatan yang mengakhiri kondlik di Gaza, dilansir dari Press Tv, Rabu (27/8). "Kembali ke situasu sebelum konflik terbaru bukanlah pilihan," ujar pernyataan dari sayap diplomatik blok Uni Eropa, Eropa External Action Service (EEAS).

Ia melanjutkan perjanjian yang berkelanjutan diharuskan dapat mengatasi semua akar penyebab konflik yang dimungkinkan kembali terjadi. Gencatan senjata jangka panjang diumumkan secara resmi oleh Mesir dan pengumuman tersebut disambut meriah oleh rakyat Palestina.

Dalam kesepakatan tersebut Israel menyetujui untuk membuka kembali penyebrangan perbatasan Jalur Gaza dan memperluas jalur penangkapan ikan untuk nelayan Gaza. Ban Ki Moon menyerukan agar segara melanjutkan perundingan secara langsung guna membicarakan isu-isu yang lebih luas lagi terkait perdamaian dan keamanan Gaza maupun Israel.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement