Senin 01 Sep 2014 05:00 WIB

Astaghfirullah, Muslimah Prancis Diwajibkan Pakai Bikini Kalau di Pantai

Rep: C92/ Red: M Akbar
Nadine Morano
Foto: commons.wikimedia.org
Nadine Morano

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS - Mantan Menteri Urusan Keluarga Prancis, Nadine Morano, mengatakan sudah menjadi kewajiban wanita Perancis untuk memakai bikini di pantai. Oleh karena itu ia meminta agar budaya itu dihormati.

Media The Independent mengutip pernyataan Morano yang mengatakan, ia melihat seorang wanita muslim duduk di kursi pinggir pantai dengan mengenakan jilbab, baju lengan panjang, serta celana panjang. Ia menganggap hal itu tidak sesuai dengan budaya Prancis.

"Ketika Anda memilih datang ke negara sekuler seperti Prancis, Anda punya kewajiban menghormati budaya kami dan kebebasan para wanita. Atau Anda pergi saja," tulis Morano di akun Facebook dia.

Dia mempublikasikan gambar buram seorang wanita berjilbab duduk di pantai ketika dia berlibur akhir pekan. Ia juga mempublikasikan sebuah foto yang diambil tahun 1950-an dan 1960-an yang menunjukkan simbol seksual Brigitte Bardot mengenakan bikini.

Postingan ini mendapat komentar dari seorang blogger, Fouzia Rakza Bouzaoui. Ia mengatakan, Morano sebaiknya lebih mengkhawatirkan 20.000 kasus kekerasan seksual yang terjadi tiap tahun ketimbang berbicara tentang wanita yang mungkin tidak ia kenal, yang mungkin telah menentukan pilihan hidupnya sendiri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement