Selasa 02 Sep 2014 19:07 WIB

Soal BBM, Jokowi Bisa Bikin Perppu, Ubah APBN 2014 atau Alokasi Volume

Antrean BBM di SPBU (ilustrasi)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Antrean BBM di SPBU (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan Calon Presiden-Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla dapat merevisi pasal di APBN-Perubahan (APBN-P) 2014, untuk menambah kuota BBM bersubsidi dari yang sebelumnya ditetapkan sebesar 46 juta kiloliter.

Opsi tersebut dapat digunakan pemerintah baru, selain beberapa opsi lainnya, agar dapat mengantisipasi konsumsi berlebih dari kuota yang sudah ditetapkan di Undang-Undang APBN-P 2014, kata Menkeu Chatib di Gedung DPR, Jakarta pada Selasa. "Opsi lainnya, dapat menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu)," kata dia.

Selain dua opsi tersebut, dia menambahkan Jokowi juga dapat menggunakan pasal 34 dalam Undang-undang tersebut untuk mengubah alokasi volume BBM bersubsidi.

Penggunaan pasal untuk mengubah postur APBNP tersebut, lanjutnya, dimungkinkan jika kondisi darurat."Kan kondisi darurat, termasuk di dalamnya pengajuan perubahan volume," ujarnya.

Pada pembahasan APBN-P 2014 di pertengahan 2014, Chatib mengaku sudah meminta DPR agar volume BBM bersubsidi bersifat fleksibel, sehingga dapat mengantisipasi konsumsi berlebih seperti yang terjadi sekarang ini.

Namun, kata Menkeu, DPR menolak permintaan itu. Dengan demikian, berarti alokasi BBM bersubsidi di APBN-P 2014 dapat berubah hanya karena perubahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, dan nilai harga minyak mentah Indonesia (ICP).

"Bukan karena volume konsumsinya yang berlebih, jika volumenya berlebih itu melanggar Undang-undang," ujar dia.

Sebenarnya, kata Chatib, jika volume konsumi BBM tidak dibuat kaku, Kementerian ESDM dapat mengajukan perubahan kuota BBM bersubsidi ke DPR ketika kuota itu habis, seperti pada 2011.

"Namun, sekarang volumenya sudah dikunci, jadi pemerintah harus melakukan opsi yang dengan adanya 'legal standing' itu," katanya.

Menurut dia, jika Jokowi mengambil opsi mengajukan revisi APBN-P 2014, hal itu sangat dimungkinkan. Pasalnya, Jokowi hanya butuh mengubah satu pasal saja mengenai volume BBM.

Menyinggung kemungkinan pemerintah sekarang yang mengajukan revisi APBN-P 2014, Chatib beralasan pemerintah sekarang harus memiliki data lengkap tentang konsumsi BBM bersubsidi yang melebihi 46 juta kiloliter itu.

PT. Pertamina (Persero) sebenarnya sudah mengeluarkan perkiraan bahwa konsumsi BBM bersubsidi hingga akhir tahun akan berlebih sebesar 1,39 juta kiloliter.

Menyikapi hal itu Chatib mengatakan "Itu kan debatable. Kenapa semuanya mesti dikasih ke pemerintahan sekarang. Kalau mau ke DPR, kan harus ada bukti 46 juta kiloliter itu sudah terlampaui,"

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement