Kamis 04 Sep 2014 01:00 WIB

Eks Rektor : Proyek Perpus UI Penuhi Prosedur

Rep: Gilang Priambadi/ Red: Erdy Nasrul
Gumilar Rusliwa Somantri
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Gumilar Rusliwa Somantri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan infrastruktur instalasi teknologi informatika (IT) di perpustakaan Universitas Indonesia (UI) tahun 2010-2011 kembali disidangkan, di Jakarta Rabu (3/9).

Eks Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri hadir menjadi saksi terkait awal mula pembangunan proyek ini.

Dipaparkannya, memang pengerjaan proyek tidak disertai adanya persetujuan dari Majelis Wali Amanat (MWA).

Namun, penolakan atas proyek ini pun tidak pernah diutarakan oleh MWA. Hingga akhir, karena dinilai tanpa masalah, maka pembangunan pun tetap dilanjutkan.

“Sebelumnya ada rencana proyek yang pernah ditolak oleh MWA setelah kami mengirim surat rekomendasi, waktu itu proyek pembangunan apartemen mahasiswa yang ditolak,” ujar Gumilar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Rabu.

Berkaca dari pengalaman itu, Manajemen Kampus kembali melakukan hal serupa ketika ada rencana proyek pembangunan perpustakaan.

Namun, surat yang dikirimkan ke MWA tak pernah dibalas, termasuk di dalamnya tak ada penolakan. Proyek pun dikerjakan, walau tanpa jawaban dari MWA.

Dia melanjutkan, ketika proyek diawali, ternyata MWA tidak melakukan penolakan, sehingga demikian, diasumsikan memang pengerjaan ini sudah direstui.

“Memang saat itu MWA sulit sekali bagi majelis untuk berkumpul melakukan rapat, sehingga kalaupun benar menolak, pasti (memaksakan) rapat untuk membuat penolakan, tapi ternyata tidak,” ujarnya.

Hingga akhirnya, proyek pembangunan perpustakaan itu pun rampung. Untuk melengkapi infrastrukturnya, UI lalu menambahkan instalasi IT. “Dana pun direncanakan diambil dari uang sewa sebuah bank yang menempati salahsatu ruangan di perpustkaan itu,” ujarnya.

Namun dalam perjalanannya bawahan Gumilar, terdakawa Tafsir, diduga telah mengarahkan pemenang tender dalam pengerjaan bangunan dan instalasi IT senilai Rp 77 miliar ini. Atas perbuatannya dia diduga JPU KPK merugikan keuangan negara lebih dari Rp13,076 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement