Senin 08 Sep 2014 06:45 WIB
Nikah Beda Agama

Negara Tak Boleh Intervensi Perkawinan Yang Bertentangan Dengan Ajaran Agama

Rep: c57/ Red: Taufik Rachman
Petugas merapikan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Yasin Habibi/ca
Petugas merapikan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan MUI Pusat, Dr. H. Anwar Abbas, menyatakan negara tidak punya hal mengatur masalah keabsahan suatu perkawinan.

"Negara tidak punya hak mengatur masalah keabsahan suatu perkawinan. Tetapi, negara punya hak untuk mencatat perkawinan itu," tutur Anwar dalam rilisnya kepada Republika, Ahad (7/9).

Pasalnya, lanjut Anwar, keabsahan suatu perkawinan hanya dapat ditinjau dari sah atau tidak sahnya perkawinan menurut ajaran agama masing-masing pemeluknya.

Menurutnya, negara punya hak untuk mencatat perkawinan demi mewujudkan keadilan, ketertiban dan keteraturan serta stabilitas di tengah-tengah masyarakat.

Namun, perkawinan yang bisa dicatat oleh negara hanya perkawinan yang sah menurut ajaran agama dan agama itu diakui oleh negara.

"Jadi, negara tidak boleh mengintervensi atau membuat peraturan tentang perkawinan yang bertentangan dengan ajaran agama yang diakui di negara itu," papar Bendahara umum (Bendum) PP Muhammadiyah itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement