Selasa 16 Sep 2014 14:43 WIB

PKS Pertimbangkan Ajukan PK Atas Vonis LHI

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bayu Hermawan
Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: : Republika/ Tahta Aidilla
Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyayangkan vonis 18 tahun penjara terhadap Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). PKS juga menilai, penerapan tambahan hukuman pencabutan hak berpolitik kepada LHI sangat berlebihan.

"Untuk itu bisa dicoba langkah pembelaan, apakah bisa dengan PK (Peninjauan Kembali) misalnya," ujar Sekretaris PKS Abdul Hakim, Selasa (16/9).

Anggota Komisi VII DPR RI itu juga melihat, ada kesan ketidakcermatan Majelis Hakim MA dalam menjatuhkan hukuman yang justru lebih berat dari vonis pengadilan tingkat pertama dan tinggi. Dia pun mengutip ucapan Bagir Manan yang dalam sebuah seminar sempat menyatakan bahwa kasus LHI bias dan sumir.

 

"Seperti kata Pak Bagir Manan di Seminar UI (Universitas Indonesia) dulu, waktu itu vonis (16 tahun) tidak cermat. Tapi kami tentu tetap menghormati putusan MA," ujarnya.

 

Sebelumnya, MA memperberat hukuman LHI yang sebelumnya sudah divonis di tingkat awal dan tinggi dengan 16 tahun penjara dalam kasus siap impor sapi.

Kemarin, MA memutuskan menambah hukuman LHI menjadi 18 tahun penjara ditambah vonis tambahan yaitu pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement