REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyayangkan vonis 18 tahun penjara terhadap Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). PKS juga menilai, penerapan tambahan hukuman pencabutan hak berpolitik kepada LHI sangat berlebihan.
"Untuk itu bisa dicoba langkah pembelaan, apakah bisa dengan PK (Peninjauan Kembali) misalnya," ujar Sekretaris PKS Abdul Hakim, Selasa (16/9).
Anggota Komisi VII DPR RI itu juga melihat, ada kesan ketidakcermatan Majelis Hakim MA dalam menjatuhkan hukuman yang justru lebih berat dari vonis pengadilan tingkat pertama dan tinggi. Dia pun mengutip ucapan Bagir Manan yang dalam sebuah seminar sempat menyatakan bahwa kasus LHI bias dan sumir.
"Seperti kata Pak Bagir Manan di Seminar UI (Universitas Indonesia) dulu, waktu itu vonis (16 tahun) tidak cermat. Tapi kami tentu tetap menghormati putusan MA," ujarnya.
Sebelumnya, MA memperberat hukuman LHI yang sebelumnya sudah divonis di tingkat awal dan tinggi dengan 16 tahun penjara dalam kasus siap impor sapi.
Kemarin, MA memutuskan menambah hukuman LHI menjadi 18 tahun penjara ditambah vonis tambahan yaitu pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu.