Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/9). (Antara/Muhammad Adimaja)
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/9). (Antara/Muhammad Adimaja)
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono (kanan) keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/9). (Antara/Muhammad Adimaja)
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono masuk ke dalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/9). (Antara/Muhammad Adimaja)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/9).
Udar Pristono resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta dan bus kota terintegrasi bus Transjakarta (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun.
Advertisement