Jumat 19 Sep 2014 13:41 WIB

Mangkrak Lima Tahun, MUI: Pembahasan RUU JPH Jangan Buru-Buru

Rep: C60/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada pemerintah dan DPR agar tidak tergesa-gesa dalam mengeluarkan putusan mengenai RUU Jaminan Produk Halal. Ketergesa-gesaan dalam pengambilan keputusan bisa menyebabkan ketidaksempurnaan produk yang dihasilkan.

“Saya khawatir (pembahasannya) tidak maksimal,” ujar Direktur Lembaga Pengawasan Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia, Lukmanul Hakim kepada ROL, Jumat (19/9).

Ia berharap agar pembahasan RUU JPH dilakukan dengan hati-hati dan teliti. Sehingga hasilnya bisa lebih maksimal.

Kendati demikian, Lukman menyatakan, keberadaan RUU JPH sangat dibutuhkan, terutama oleh umat Islam. RUU JPH, kata dia, merupakan bentuk jaminan kehalalan makanan, minuman, obar dan kosmetika dari negara terhadap rakyatnya. “Namun di sisi lain undang-undang ini (JPH) sangat penting,” kata dia.