Sabtu 20 Sep 2014 21:00 WIB

Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembakar Lahan

Red: Julkifli Marbun
Penangkapan (ilustrasi)
Foto: todayonline.com
Penangkapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Polres Indragiri Hilir, Kepolisian Daerah Riau, menangkap dua orang diduga tersangka pembakaran hutan dan lahan penyebab polusi asap.

"Kedua tersangka itu diamankan setelah adanya dua laporan yang masuk ke Polres Inhil," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo kepada pers lewat pesan elektronik yang diterima, Sabtu siang.

Menurut dia, itu juga merupakan hasil Operasi Tanggap Darurat yang dilaksanakan jajaran Polda Riau di tiap kabupaten/kota untuk pencegahan bencana kabut asap.

AKBP Guntur menjelaskan, sepanjang masa Tanggap Darurat periode pertama 2014 yang dilakukan mulai 27 Februari hingga awal April, Polda Riau bersama jajaran menangani 70 kaporan perkara hingga akhirnya menetapkan 116 tersangka.