Senin 22 Sep 2014 00:01 WIB

Tingkat Perceraian PNS Pemkot Depok Tinggi

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
Apel pagi PNS di Pemkot Depok.
Apel pagi PNS di Pemkot Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tingkat perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok cukup tinggi. Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok Supiyanto mengatakan, perceraian terjadi mayoritas adalah gugat cerai dari istri kepada suaminya.

"Meski beragam faktor penyebabnya seperti, faktor ekonomi, pihak ketiga dan lainnya," ujarnya seusai mengisi acara 'Dialog Publik Tentang Relasi Suami Istri yang Berkeadilan Gender untuk Mewujudkan Keluarga Samara' di Sawangan, Depok, Ahad (21/9).

Menurut Supiyanto, ketentuan tentang perkawinan bagi PNS itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990, serta surat edaran Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 juncto surat edaran Kepala BAKN Nomor 48/SE/1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Sedangkan, ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi seluruh warga dan penduduk Indonesia diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975.  Dari data Pengadilan agama Kota Depok mencatat pada tahun 2009 angka perceraian mencapai 2.403 kasus.

Yang diselesaikan 1.819 kasus, sisa 584 kasus dilanjutkan tahun 2010. Rinciannya, cerai gugat di tahun 2009 mencapai angka 923 kasus, sedangkan cerai talak 400 kasus. "Sebagai antisipasi tingkat perceraian, kami mengadakan pelatihan bagi calon pengantin," tegas Supiyanto.

Supiyanto melanjutkan, perceraian juga banyak terjadi pada guru-guru yang dipicu gugatan cerai dari istri. " Memang data guru-guru yang melakukan gugatan cerai tidak secara sepesifik kami pegang. Tapi, kenyataan di lapangan menyebutkan begitu, cukup banyak juga para guru melakukan gugatan cerai," ungkapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement