REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Organisasi islam Hizbut Tahrir Indonesia menolak Intruksi Gubernur Nomor 67 tahun 2014. Larangan penyembelihan hewan kurban di sekolah dasar yang dimuat dalam Ingub tersebut harus dikoreksi.
“HTI menolak peraturan itu,” kata Juru Bicara Hisbut Tahrir Indonesia, Ismail Yusanto menyatakan kepada Republika, Jumat (26/9). Dia menyatakan Irgub tersebut tidak relevan diterapkan di sekolah dasar.
Lebih dari itu, Ismail menuding lahirnya Irgub ini dikarenakan ketidakpahaman Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan substansi kurban dalam Islam.
“Gubernur ini tidak paham nilai islam akhirnya tidak bisa berpikir tepat,” ujar Ismail. Dia menuding Pemerintah DKI Jakarta, hanya melihat dari aspek teknis.
Padahal di luar itu terdapat nilai pendidikan di dalam ritual kurban. Khususnya pendidikan terhadap anak usia dini.
Islamil menyatakan, penyelengaraan kurban dapat menumbuhkan nilai yang mulia seperti kesediaan berkurban, berbagi, bersedekah. “Serta menumbuhkan ketaatan kepada Allah SWT di kalangan siswa sejak dini.
Kendati siswa SD belum masuk kategori belum wajib secara fikih, karena belum baligh dan akil, namun dia menilai pembelajaran berkurban sangat tepat diberikan kepada anak usia dini. Justeru dengan penyelenggraan di lingkungan sekolah, kata dia, akan lebih mengentalkan nilai pendidikan terhadap siswanya.
Selanjutnya, instruksi pemindahan penyembelihan ke tempat penyembelihan hewan di kawasan Cakung merpupakan perintah yang tidak masuk akal. “Berapa ribu sekolah yang harus berbondong-bondong ke Cakung untuk menyembelih?” tanya dia.