REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tidak bisa langsung digugat ke MK. Sebab sebelum mengajukan judicial review, para pengugat harus menunggu UU Pilkada diundangkan dan diberi nomor dalam lembaran negara.
"Diundangkan itu nanti kalau sudah ditandatangani oleh Presiden," ujarnya kepada Republika melalui pesan singkat, Ahad (28/9).
Akan tetapi, menurutnya karena pengalaman sejarah yang buruk, di dalam UUD 1945 hasil amandemen menyebutkan di dalam Pasal 20 Ayat (5) bahwa jika Presiden tidak menandatangani. Maka 30 hari sejak disepakati atau disahkan RUU itu berlaku sebagai UU tanpa ditandatangani Presiden dan harus ditempatkan dalam Lembaran Negara.
Seperti diberitakan Republika sebelumnya, berbagai lapisan masyarakat berencana akan melakukan Judicial Review ke MK menyangkut UU Pilkada tentang pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Mereka menilai pilkada melalui DPRD adalah sebuah kemunduran demokrasi.
Selain itu, presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun mengaku berat menandatangani UU Pilkada. Pasalnya, pilkada oleh DPRD tidak sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat.