Jumat 23 Aug 2024 21:32 WIB

RUU Pilkada Dibatalkan, Jokowi: Pemerintah tak akan Buat Perppu

Jokowi tegaskan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo
Foto: Setpres
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara soal pembatalan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Pilkada menjadi undang-undang (UU) oleh DPR. Menurut dia, pembahasan produk hukum itu merupakan kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif. 

"Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya," kata Jokowi saat menghadiri Kongres ke-6 PAN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan, pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pendaftaran pasangan calon di Pilkada Serentak 2024. Menurut dia, pemerintah tidak berencana untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait putusan MK atas sejumlah norma di UU Pilkada itu.

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada (untuk buat perppu)," kata dia.

Ihwal Kaesang Pangarep yang tak bisa maju di pemilihan gubernur (pilgub) 2024, Jokowi enggan memberikan komentar. Ia meminta para wartawan menanyakan langsung kepada Ketua Umum PSI itu. "Tanyakan ke Ketua PSI ya," kata dia sambil tertaawa.

Sebelumnya diberitakan, RUU Pilkada yang rencananya disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dalam rapat paripurna tak bisa dilakukan pada Kamis (22/8/2024). Pasalnya, anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna itu tak memenuhi kuorum. 

Pada hari itu juga, terjadi demonstrasi besar-besaran di Gedung DPR untuk menolak rencana DPR mengesahkan RUU Pilkada. Pasalnya, sejumlah norma di RUU Pilkada itu dinilai bertentangan dengan putusan MK terkait ambang batas pencalonan oleh partai politik dan syarat usia calon kepala daerah. 

Alhasil, pada Kamis malam, DPR memastikan untuk batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU. Pasalnya, jadwal rapat paripurna terdekat selanjutnya bertepatan dengan hari pertama pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024 ke KPU.

Dengan dibatalkannya pengesahan RUU Pilkada, PDIP dipastikan dapat mendaftarkan pasangan calon tanpa koalisi di Pilgub DKI Jakarta. Selain itu, Kaesang Pangarep, yang tak lain merupakan putra Jokowi, tak akan bisa menjadi calon gubernur maupun calon wakil gubernur di Pilkada 2024 karena belum memenuhi syarat usia minimal. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement