REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Jawa Barat, Yayat Hidayat mengatakan pihaknya akan kehilangan peran dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. Pasca disahkannya UU Pilkada oleh DPR.
Namun menurutnya hal itu berlaku setelah 30 hari kemudian setelah disahkan dan apabila gugatan (masyarakat) di MK ditolak.
"Saya juga dengar dari teman-teman dari grup KPUD, ada klausul mengatakan tidak ada peran KPU provinsi/kabupaten/kota dalam penyelenggaran pemilukada," ujarnya kepada Republika saat dihubungi via telepon, Ahad (28/9).
Menurutnya, praktis KPUD hanya menyelenggarakan Pemilu presiden dan legislatif. Sebab KPUD diberi kewenangan dan melaksanakan UU, sehingga jika UU pilkada demikian (tidak ada peran KPUD) maka harus begitu.
"Lembaga itu (KPU/KPUD) ada tetapi perannya minimal kecuali kalau diberi kewenangan lain," katanya.
Ia melanjutkan KPUD Jawa Barat akan menyelenggarakan Pemilukada di 8 Kabupaten/Kota di bulan Agustus tahun 2015 di daerah Kabupaten Sukabumi, Indramayu, kabupaten Karawang, kota Depok, kabupaten Bandung, Kabupayen Pangandaran serta Kabupaten Cianjur dan Tasikmalaya.
"Itu diselenggarakan oleh KPU kalau DPRD, saya gak tahu kapan lagi," katanya.
Yayat menambahkan, sampai saat ini belum ada arahan dari KPU pusat. Sebab pihaknya masih menenunggu disahkan paling lambat 30 hari ke depan. Dimana, presiden menandatangani, jika tidak dengan sendirinya akan berlaku diluar gugatan ke MK.
"Kalau di MK, gugatan masyarakat ditolak maka UU berlaku sehingga nanti dipelajari oleh KPU RI setelah itu KPU menindaklanjuti UU," katanya.