REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Ikatan Dai Indonesia menyesalkan keluarnya larangan berkurban di lingkungan Sekolah Dasar. Larangan yang tertuang dalam Intuksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 67 tahun 2014 bertentangan dengan syiar Islam.
“Teruatama (kurban) yang dilakukan di tempat bersifat pendidikan jangan sampai dilarang,” ujar ketua IKADI, Achmad Satori Ismail, kepada ROL, Senin (29/9).
Satori menyatakan, tradisi kurban sejatinya di sekolah telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Dia mngatakan, kekhawatiran Gubernur DKI mengenai dampak penyembelihan di lingkungan sekolah tidak beralasan.
Lebih dari itu, dia menyatakan bahwa kurban dalam ajaran Islam disebut sebagai cara syiar Islam. Dia mengatakan, orang-orang yang mendukung syiar Islam adalah orang yang memperjuangkan Islam.
“Sebaliknya, kalau mereka memadamkan syiar Islam berarti mereka benci kepada syiar Allah,” ujar Satori.
Dia menyatakan, sejatinya, anak kecil harus diperkenalkan kepada kurban sejak dini. Melalui kurban, Islam bias diperkenalkan sebagai agama yang memiliki jiwa sosial yang tinggi. “Di dalam Islam, ibadah kan bukan hanya ritual seperti shalat, puasa dan mengaji. Namun juga terdapat ibadah sosial, seperti berkurban,” ujar dia.
Melalui kurban, anak usia dini bias dididik berkurban dan berbagi antar sesama. Dia mengatakan, larangan berkurban kepada anak didik, berpotensi menjadikan anak didik kurang gemar berbagi dan memberi.
“Malah nanti anak didik kita kerap melarang, bukannya malah senang memberi dan berbagi,” ujar dia. Dia menambahkan, bangsa yang besar merupakan bangsa yang memiliki pemuda yang senang berbagi dan memberi.
Ditanya menyenai tanggapan resmi terhadap Ingub no 64/2014 tersebut ia belum mendapatkan selebaran tersebut. Namun, dia optimis masyarakat tidak akan terlalu menghiraukan itu. Sebab tradisi penymebelihan hewan kurban di lingkungan sekolah telah lama berjalan.