Senin 29 Sep 2014 16:35 WIB

PBNU: Kurban di Sekolah Ajari Anak Berbagi Kok Dilarang

Rep: c60/ Red: Agung Sasongko
  Seorang ibu berfoto bersama anaknya di depan sapi hewan kurban di Shah Alam, Kuala Lumpur, Selasa (15/10).  (AP/Lai Seng Sin)
Seorang ibu berfoto bersama anaknya di depan sapi hewan kurban di Shah Alam, Kuala Lumpur, Selasa (15/10). (AP/Lai Seng Sin)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemotongan hewan di lingkungan Sekolah Dasar merupakan media pembelajaran bagi anak untuk berbagi dan memberi. Kegiatan tersebut telah terjadi sejak puluhan tahun lalu.

“Tradisi baik seperti itu, jangan dilarang,” ujar Ketua Lembaga Amil Zakat dan Sodaqoh Nahdlotul Umala (LAZIZNU), Masyhuri Malik kepada ROL, Senin (29/9). Masyhuri menyinggung larangan penyembelihan hewan kurban di dalam lingkungan Sekolah Dasar. Larangan yang tertuang dalam Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 67 tahun 2014 dinilai tidak tepat.

Lebih dari itu, Masyhuri mengimbau agar Ingub tersebut dicabut dan tidak diberlakukan. Ingub tersebut, kata dia bertentangan dengan tradisi yang sudah berlangsung cukup lama di dalam masyarakat Indonesia.

Pria yang sekaligus menjadi Ketua Yayasan Arroudloh, Tambun, Bekasi, mengatakan bahwa tradisi menembelih hewan kurban merupakan pembelajaran bagi anak usia dini. Dia menjelaskan, di yayasannya, penyembelihan kambing biasa dilakukan pada saat hari raya Idul Adha.

Kambing yang dibeli dari hasil iuran ratusan siswanya disembelih. Sebagian besar daging diberikan kepada kaum yang membutuhkan. Sementara sebagian lainnya dimasak bersama oleh para siswa beserta orang tuanya.

“Tradisi penyembelihan kambing itu menyimpan pembelajaran bagi anak kecil sekaligus membiasakan mereka untuk berbagi,” ujar Masyhuri.

Dia menjelaskan, ratusan siswanya dari berbagai tingkatan, sejak Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengumpulkan iuran mulai dari Rp. 5.000, 10.000 dan dalam jumlah lain, untuk membeli beberapa ekor kambing.

Di samping itu, Masyhuri juga mengimbau agar keberanian Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak digerus oleh urusan kecil dan kontroversial seperti ini. Dia mengatakan, sebaiknya Ahok lebih memperhatikan urusan yang lebih besar.

“Hal yang kayak gini mestinya bukan urusannya Pak Ahok. Dia seharusnya mengurus sesuatu yang lebih besar dan strategis. Dia kan memiliki keberanian untuk mengambil keputusan besar,” pungkas dia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement