Senin 29 Sep 2014 20:03 WIB

In Picture: Gugatan UU MD3 Ditolak MK

.

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua MK Hamdan Zoelva (tengah) membacakan hasil putusan permohonan UU MD3 di kantor Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (29/9). (Republika/Tahta Aidilla)

Ketua MK Hamdan Zoelva (kanan) membacakan hasil putusan permohonan UU MD3 di kantor Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (29/9). (Republika/Tahta Aidilla)

Ketua MK Hamdan Zoelva (tengah) saat akan membacakan hasil putusan permohonan UU MD3 di kantor Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (29/9). (Republika/Tahta Aidilla)

Ketua MK Hamdan Zoelva (tengah) membacakan hasil putusan permohonan UU MD3 di kantor Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (29/9). (Republika/Tahta Aidilla)

Kuasa hukum pemohon Trimedya Panjaitan (tengah) berjalan tertunduk usai pembacaan hasil putusan UU MD3 di kantor Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (29/9). (Republika/Tahta Aidilla)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan hasil putusan permohonan UU MD3 di kantor Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (29/9).

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan UU MD3 karena tidak bertentangan dengan konstitusi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement