REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG-- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong mengimbau seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Hong Kong untuk berhati-hati dan sedapat mungkin menghindari daerah pusat konsentrasi massa, terutama di distrik Admiralty, Causeway Bay dan Mongkok.
Dalam keterangan resminya, Senin (29/9), KJRI juga mengimbau seluruh WNI yang tinggal dan berkarya di Hong Kong untuk tetap menaati peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Hongkong. WNI diminta tidak berpartisipasi dalam pergerakan massa yang menjadi isu domestik atau dalam negeri dari pemerintah Hongkong dan pemerintah pusat Republik Rakyat Cina.
Imbauan tersebut disampaikan terkait dinamika perkembangan situasi domestik Hongkong yang saat ini sedang berlangsung pengumpulan konsentrasi massa dan gerakan “Occupy Central”. Gerakan itu bertujuan menyuarakan aspirasi dari elemen kelompok masyarakat di Hongkong terkait isu Pemilu Legislatif Hongkong dan Pemilihan Chief Executive Hongkong yang akan dilaksanakan pada 2016 dan 2017.
KJRI Hong Kong sebagai perwakilan Republik Indonesia yang berada untuk wilayah akreditasi Hongkong dan Macao tidak akan berpartisipasi ke dalam berbagai bentuk kegiatan terkait dengan perkembangan domestik Hongkong dan tetap akan menghormati seluruh aturan hukum yang berlaku di Hongkong.