REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin memaparkan, peningkatan jumlah masjid dan musala sejak awal pencatatan oleh Kemenag pada 2009 cukup baik.
Pada 2009, masjid dan musala yang terdata berjumlah 409.402 buah. Kemudian mengalami peningkatan pada 2010 yakni berjumlah 419.273.
Kenaikan yang cukup tinggi terjadi di tahun berikutnya yakni pada 2011, masjid yang terdata berjumlah 709.646 buah. Lalu pada 2012 berjumlah 720.292 buah dan data terakhir pada 2013, masjid musala yang ada di Indonesia berjumlah 731.096.
“Untuk tahun 2014 ini, kita masih melakukan pendataan,” ujarnya kepada Republika pada Selasa (30/9).
Amin pun menyebut sepuluh provinsi dengan jumlah masjid terbesar. Peringkat pertama provinsi dengan masjid terbesar adalah Jawa Barat dengan jumlah masjid musala sebanyak 147.378 buah.
Disusul Jawa Timur sebanyak 127.439 buah dan peringkat ketiga dimiliki Jawa Tengah yang memiliki masjid musala sebanyak 110.554. Peringkat empat ditempati Banten dengan jumlah 35.521 buah, disusul Sumatera Barat sebanyak 30.277, kemudian selanjutnya DKI sebanyak 28.940.
Lampung berada di posisi tujuh posisi daerah dengan masjid terbanyak se-Indonesia dengan jumlah 25.637 buah. Dilanjutkan dengan Sumatera Selatan sebanyak 25.474. Lalu Sulawesi Selatan di urutan Sembilan dengan jumlah masjid musala 25.411 buah dan posisi bungsu ditempati Riau dengan jumlah 17.196 buah.
Pemerintah, lanjut dia, pada dasarnya menyerahkan pengelolaan masjid dan musala serta pemanfaatannya kepada masing-masing masyarakat setempat selaku tuan rumah. “Masjid itu didirikan masyarakat, dikelola dan digunakan oleh masyarakat itu sendiri,” katanya.
Pada dasarnya, kata Amin, penyelenggaraan kegiatan selain salat berjamaah, masjid kerap digunakan sebagai sarana silaturahim dalam bingkai pengajian, atau kegiatan belajar Islam bagi anak-anak dan remaja di lingkungan sekitar.
Namun, pemerintah tetap punya andil dalam koordinasi, pengawasan dan pemberian bantuan, jika ada masjid yang membutuhkan biaya untuk perbaikan.
Setiap tahun, ribuan proposal masuk ke Kemenag dari masjid-masjid untuk memeroleh bantuan perbaikan bangunan fisik. Namun, Kemenag setiap tahunnya hanya dapat memberikan bantuan kepada seratus masjid dengan pemberian dana masing sebanyak Rp 25-50 juta per masjid.