Sabtu 04 Oct 2014 16:51 WIB

Antisipasi Kecurangan di Babak 8 Besar, PSSI Karantina Wasit

Rep: c79/ Red: M Akbar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI yang baru saja ditunjuk, Hadiyandra (kedua kanan), didampingi Direktur Media PSSI, Tommy Arief (kedua kiri) dan sejumlah pengurus PSSI.
Foto: FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/nz/13.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI yang baru saja ditunjuk, Hadiyandra (kedua kanan), didampingi Direktur Media PSSI, Tommy Arief (kedua kiri) dan sejumlah pengurus PSSI.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Badan tertinggi sepakbola Indonesia, PSSI Melalui komite wasitnya menerapkan peraturan baru dalam babak delapan besar Liga Super Indonesia. Aturan tersebut adalah dengan mengkarantina wasit beserta asistennya demi mencegah terjadinya pengaturan skor

Jika sebelumnya di fase grup penjamuan dan pemenuhan kebutuhan wasit bersama official pertandingan menjadi tanggung jawab tuan rumah. Kali ini di babak delapan besar, PSSI mengutus anggotanya untuk menempatkan sang pengadil di tempat terpisah yang seluruhnya dibawah pengawasan yang ketat.

"Alat komunikasi milik wasit berupa telepon seluler dan lainnya juga kami sita sampai pertandingan usai. Semua itu kami lakukan untuk mencegah adanya kecurangan dengan pihak luar," ujar Jimmy Gani selaku petugas keamanan yang mengawasi wasit selama karantina saat ditemui Republika di Hotel Wilis, Malang, Sabtu (4/10)

Selain itu Jimmy menambahkan, manajemen kedua tim yang akan berlaga juga tidak diberitahukan siapa yang akan menjadi wasit yang akan memimpin laga jauh-jauh hari sebelumnya. Pemberitahuan, lanjut Jimmy baru akan dilakukan ketika acara technical meeting sehari sebelum laga dimulai.

"Dengan adanya peraturan ini kami berharap dapat mencegah terjadinya pengaturan skor dan menjaga kemurnian hasil pertandingan," pungkas Jimmy.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement