Kamis 09 Oct 2014 15:48 WIB

Catat! Mulai 16 Oktober Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik

Rep: C88/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Kendaraan melintas di gerbang tol Kalimalang II usai peluncuran dan uji coba sistem e-toll pass generasi terbaru, Jumat (3/10). (Republika/Prayogi).
Foto: Republika/Prayogi
Kendaraan melintas di gerbang tol Kalimalang II usai peluncuran dan uji coba sistem e-toll pass generasi terbaru, Jumat (3/10). (Republika/Prayogi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Mulai 16 Oktober 2014 tarif tol Jakarta-Cikampek akan mengalami kenaikan dan berlaku efektif pukul 00.00. Persentase kenaikan tol untuk jenis kendaraan Golongan I-Golongan V berkisar antara 0-50 persen.

Pengumuman kenaikan tarif tol disampaikan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Badan Pengelola Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum Kornel Sihaloho pada Kamis (9/10) di Jakarta. Ia menjelaskan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali sejak penetapan terakhir tarif tol.

Hal ini didasarkan pada pasal 48 UU Nomor 38/2004 tentang Jalan dan pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. Serta pasal 7.3.1 Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Nomor 249/PPJT/VII/Mn/2006 tanggal 7 Juli 2006. Besaran inflasi untuk jalan tol Jakarta-Cikampek yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik berdasarkan surat 06230.192 tanggal 8 September 2014 perihal Permohonan Data Inflasi Wilayah. Inflasi di Jakarta tercatat 14,10 persen dan untuk  Bekasi sebesar 12,95 persen.

"Mengingat jalan tol Jakarta-Cikampek melewati dua wilayah kota maka sesuai hasil perhitungan laju inflasi yang terkecil adalah untuk wilayah terpanjang yang dilalui jalan tol tersebut yaitu inflasi Bekasi," papar Cornelius saat menggelar konferensi pers pada Kamis (9/10) di Jakarta.

Adapun penyesuaian tarif tol dengan persentase kenaikan 7,14 persen berlaku untuk Golongan I pada segmen Cikarang Barat-Dawuan dengan jarak 35,45 kilometer. Sebelumnya tarif tol di jalur tersebut sebesar Rp 7 ribu dan mengalami penyesuaian menjadi Rp 7.500,00. Sedangkan persentase kenaikan 50 persen berlaku untuk Golongan V pada segmen Cibatu-Cikarang Timur dengan jarak dua kilometer. Semula tarif tol di ruas itu sebesar seribu rupiah dan naik menjadi Rp 1.500,00.

Meski demikian pada beberapa segmen tidak ada kenaikan tarif tol. Seperti pada Ramp Pondok Gede Timur dan Ramp Pondok Gede Barat. "Tarif tetap Rp 1.500,00 untuk Golongan I, II, dan III," tambah Kornel. Sedangkan untuk Golongan IV dan V naik masing-masing Rp 500,00. Dari Rp 1.500,00 menjadi Rp 2 ribu (Golongan IV) dan Rp 2 ribu menjadi Rp 2.500,00 (Golongan V).

Penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan didasarkan atas pengaruh laju inflasi. Tarif tol yang berlaku saat ini pada rute Jakarta-Cikampek sesuai dengan Keputusan Menteri PU Nomor 311/KPTS/M/2012 tanggal 1 Oktober 2012 dan Nomor 175/KPTS/M/2014 tanggal 2 April 2014.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement