REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung sejak 16 September 2014 lalu. Namun, ternyata salinan putusan Mahkamah Agung (MA) belum diterima oleh kuasa hukumnya.
"Kami mempertanyakan di mana salinan surat putusan MA tersebut karena hingga kini belum mendapat salinannya. Padahal klien kami sudah dieksekusi atas putusan MA yang menolak kasasinya itu," kata Dodi Abdulkadir, Senin (13/10).
Keberadaan salinan surat tersebut, menurutnya sangat penting. Lantaran Indar serta kuasa hukumnya bisa mempelajari secara pertimbangan yang mendasari putusan hakim agung. Untuk kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya yang menjadi hak konstitusionalnya.
Apalagi menurut bukti-bukti yang terungkap di persidangan, seharusnya Indar mendapat putusan bebas.
“Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri pada 13 November 2012 juga telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung perihal kasus tersebut sebagai klarifikasi dari regulator,” tegas Dodi.
Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan. Lantaran bentuk kerjasama Indosat dan IM2 sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Kerancuan kasus yang menimpa Indar ini pun membuat para praktisi telekomunikasi membuat petisi di situs change.org. Saat ini lembar petisi telah ditandatangani lebih dari 30 ribu orang yang mendukung pembebasan Indar Atmanto.
“Jika ini tidak dipenuhi, maka sebagian besar provider telekomunikasi Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, mereka harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia,” ujar Onno W Purbo, penggagas petisi tersebut.