Selasa 14 Oct 2014 12:44 WIB

Sekda Karawang Kembali Diperiksa KPK

Rep: C62/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK Jakarta.
Gedung KPK Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Teddy Ruspendi kembali menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/10).

Teddy datang ke KPK dengan mengenakan kemeja batik lengan pendek berwarna hijau, dan didampingi oleh seorang rekannya. Saat ditanya apa tujuannya datang ke KPK, ia tidak banyak berkomentar. Teddy hanya melambaikan tangan dan tampak tergesa masuk ke dalam kantor KPK.

"Nanti ya setelah selesai diperiksa," ucapnya sambil masuk ke dalam Gedung KPK.

Sebelumnya, Teddy juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi oleh Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, Rabu (6/8) lalu.

Kepada wartawan, Teddy sempat menjelaskan adanya beberapa kendala pembangunan mal yang diajukan oleh PT Tatar Kertabumi. Salah satunya diperlukan pembangunan jembatan senilai Rp10 miliar hingga Rp18 miliar.

Ia mengatakan perbaikan jembatan diperlukan agar nantinya jika mal yang diajukan PT Tatar Kertabumi sudah berdiri arus kendaraan di sekitarnya tidak terhambat. Hal ini pun, menurutnya, sudah disampaikan ke Bappeda dan masuk dalam kajian.

Ade Swara dan istrinya yang juga eks anggota DPRD Karawang, Nurlatifah ditangkap penyidik bersama lima orang lainnya melalui operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa tempat di Karawang, Kamis (17/7).

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK hanya menjerat Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka. Sementara, kelima orang lain yang turut diamankan akhirnya dibebaskan.

Menurut KPK, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, keduanya diduga meminta uang Rp5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin pembangunan mal di Karawang. Uang itu diberikan dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah 424.329 atau senilai Rp5 miliar.

Uang itu juga ditemui penyidik dalam OTT hingga akhirnya diamankan sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya itu Ade dan Nurlatifah dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman pidana dari pasal itu maksimal 20 tahun. Saat ini Ade dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur. Sementara Nurlatifah ditahan di Rutan Gedung KPK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement