Selasa 14 Oct 2014 15:51 WIB

KIH dan KMP Mencair. Akan Rekonsiliasi?

Rep: c73/ Red: Erdy Nasrul
  Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto (tengah) bersama petinggi KMP (dari kiri) Hatta Rajasa (PAN), Amin Rais (PAN), Djan Farid (PPP), Suryadharma Ali (PPP) serta Akbar Tandjung (Golkar) di Jakarta, Jumat (10/10).(Antara/Yudhi Mahatma)
Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto (tengah) bersama petinggi KMP (dari kiri) Hatta Rajasa (PAN), Amin Rais (PAN), Djan Farid (PPP), Suryadharma Ali (PPP) serta Akbar Tandjung (Golkar) di Jakarta, Jumat (10/10).(Antara/Yudhi Mahatma)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan sejauh ini belum ada pembahasan antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih mengenai posisi pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan di DPR. Akan tetapi menurutnya, KIH dimungkinkan akan memperoleh posisi pimpinan komisi.

Menurutnya, suasana pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan pada paripurna Kamis (14/10) esok bisa saja mencair.

"Sekarang juga cair aja. Tidak ada yang beku. Tapi bekerja sesuai aturan main aja," kata politikus fraksi Gerindra ini, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/10).

Ia mengatakan, KMP tidak pernah membuat matrik mengenai posisi pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan.

"Kita tidak pernah membuat matrik, jadi kalau yang bocor itu kita tidak tahu dari mana," tambahnya.

Terkait dengan usulan KIH untuk melaksanakan pemilihan dengan mekanisme musyawarah mufakat. Ia mengatakan, hal itu tidak menjadi masalah. Karena musyawarah mufakat sudah diatur dalam mekanisme tata tertib DPR.

Namun demikian, katanya, mekanisme akan dibawa dalam sidang paripurna. Menurutnya, mekanisme akan dijalankan ketika komisi sudah terbentuk.

Ia menambahkan, pimpinan komisi dipilih oleh anggota komisi yang telah ditetapkan dengan distribusi anggota yang diberikan masing-masing fraksi.

Selanjutnya, mekanisme akan dilakukan dengan opsi musyawarah mufakat. Namun jika itu tidak tercapai, maka pemilihan dilakukan dengan mekanisme sistem paket. Sebagaimana diatur dalam Tatib, satu fraksi harus mengajukan satu anggota. Sementara itu, katanya, dalam sistem paket tidak boleh ada sistem double.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement