REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang (RBS) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) ke pengawas internal KPK. Bambang dituduh pernah main curang semasa masih aktif menjadi pengacara.
Dikatakan Bonaran, laporan itu berdasarkan kesaksian mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang kini sudah menjadi terpidana dalam kaitan suap pilkada di MK. Bonaran yang datang pada Rabu (15/9)sekitar pukul 09.45 WIB memakai baju batik cokelat dibalut rompi tahanan KPK didampingi sejumlah pengacaranya.
"Pak Akil mengatakan, bahwa Bambang Widjojanto itu pernah minta tolong di dalam kasus Pilkada Kota Waringin. Mereka ketemu di mobil. Undang-Undang advokat tidak boleh itu (melarang)," katanya sebelum memasuki Gedung KPK.
Pilkada kotawaringin itu menurutnya kontroversial, untuk itu, Akil Mochtar meminta Bambang jangan sok suci. "Ini kan berarti Bambang kotor dong? Karena kotor makanya saya laporkan hari ini. Ya, saya akan laporkan hari ini mudah-mudahan diterima," ujarnya.
Saat ditanya mengenai kasusnya, Bonaran bersikukuh tidak mengenal Akil Mochtar dan tidak pernah menyuap untuk mempengaruhi penanganan perkara sengketa pilkada Tapanuli Tengah di MK.
Kata Bonaran, sangkaan KPK terhadap dirinya yang menyuap Akil tidak mendasar, karena menurutnya, Akil bukan hakim panel dan bukan ketua MK waktu dirinya berperkara di MK.
"Apa korelasinya akil saya suap? gak ada gitu loh. dan saya tidak kenal akil dan saya tidak pernah memberikan uang kepada akil atau kepada siapapun. Siapapun loh termasuk anda! Kalau ada yang bisa membuktikan saya pernah memberikan uang kepada siapapun silakan tahan saya," katanya.
Seperti diketahui, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Guntur, Jakarta Timur sejak Senin (6/10) lalu.