Rabu 15 Oct 2014 19:09 WIB

Mbah Moen: Mukhtamar PPP Kubu Romi Tidak Sah

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Bayu Hermawan
  (dari kiri) Sekjen PPP, Romahurmuziy, Waketum PPP, Emron Pangkapi dan Ketua DPP PPP Andi M Ghalib memberikan keterangan pers di Jakarta, Ahad (12/10). (Republika/Agung Supriyanto)
(dari kiri) Sekjen PPP, Romahurmuziy, Waketum PPP, Emron Pangkapi dan Ketua DPP PPP Andi M Ghalib memberikan keterangan pers di Jakarta, Ahad (12/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kyai Maimoen Zubair mengatakan Muktamar PPP kubu Sekjen PPP Rommahurmuziy di Surabaya tidak sah.

Pria yang akrab disapa Mbah Moen itu menegaskan, bahkan jika kubu Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) juga menggelar muktamar, maka hal itu juga tidak sah. Sebab saat ini Rommahurmuziy dan SDA masih terlibat konflik.

 "Sebagaimana putusan Mahkamah Partai, muktamar dari pihak yang bersengketa tidak sah," kata Mbah Moen dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu (15/10).

Mbah Moen mengatakan kepengurusan DPP PPP yang sah adalah hasil Muktamar VII di Bandung. Mbah Moen juga menyampaikan enam keputusan rapat konsultasi pimpinan majelis partai yang terdiri dari Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Pakar PPP. Adapun isi dari keputusan tersebut adalah:

1. Semua pihak harus menaati dan mematuhi putusan Mahkamah Partai, karena sifatnya final dan mengikat.

2. Pimpinan Majelis bersepakat untuk terus berupaya semaksimal mungkin dilakukannya islah antara kedua belah pihak yang berselisih.

3. Muktamar VIII yang dilaksanakan merupakan muktamar islah yang mencerminkan semangat persatuan, persaudaraan, dan semangat untuk mengedepankan keutuhan dan keselamatan partai diatas kepentingan lainnya.

4. Semua jajaran pimpinan partai khusus pihak-pihak yang tidak terlibat dalam konflik barus bertanggung jawab dan menjadi mediator untuk menyelematkan partai.

5. Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, Majelis Pakar dan Mahkamah Partai akan terus mengawal dan membantu terbentuknya kepanitian bersama.

6. Muktamar VIII sebaiknya diselenggarakan sebelum tanggal 20 Oktober 2014.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Syariah PPP, Maimoen Zubair dan Sekretaris Majelis Syariah Anas Taher.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement