Ahad 19 Oct 2014 13:29 WIB

Resolusi 'Usir' Israel dari Tanah Palestina Didukung Tujuh Anggota DK PBB

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Dewan Keamanan PBB
Foto: ENCYCLOPEDIA BRITANNICA BLOG
Dewan Keamanan PBB

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Pejabat Palestina mengatakan telah mendapatkan tujuh dukungan dari Dewan Keamanan PBB terkait resolusi yang diajukannya. Resolusi pada November 2016 tersebut mendesak Israel hengkang dari tanah Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Meskipun begitu, untuk menyetujui sebuah resolusi diperlukan minimum sembilan dukungan serta tak ada penggunaan hak veto dari lima anggota permanen PBB yang salah satu diantaranya adalah AS. Riyad Mansour, duta besar PBB untuk Palestina, mengatakan resolusi yang diajukan merupakan cara untuk meraih kemerdekaan negara Palestina setelah negosiasi dengan Isral yang dimediasi AS gagal.

"Palestina tidak akan kembali menggunakan negosiasi yang sama yang tidak dapat membantu kami mencapai tujuan selama lebih dari 20 tahun," katanya. Negosiasi terakhir dilaporkan gagal pada April lalu.

Mansour menambahkan jika resolusi tersebut gagal, tak berarti upaya memperjuangkan negara Palestina terhenti. "Opsi utama adalah menggunakan voting," katanya. Meskipun begitu, resolusi itu pun sangat ditentang oleh Israel dan negara sekutunya, Amerika Serikat.

Sementara itu, duta besar AS Samantha Power sebelumnya mengatakan satu-satunya cara mengatasi konflik Israel-Palestina yakni melakukan negosiasi antara kedua belah pihak. Duta besar Israel pun menentang pengajuan resolusi Palestina.

"Dengan mengajukan resolusi, Palestina telah melewati negosiasi dengan mengambil tindakan sepihak dan menghindari dialog nyata," katanya.

Meskipun begitu, Mansour tetap mengatakan Palestina akan berkomitmen untuk melakukan pemungutan suara terhadap resolusi tersebut. Jika resolusi ini gagal di DK PBB, Mansour pun mengatakan Palestina juga akan mencoba peruntungan mereka melalui majelis umum, dimana terdapat 193 anggota PBB yang hadir.

Dengan menggunakan majelis umum, resolusi tersebut tak akan terhalang hak veto. Namun, resolusi itu tidak mengikat secara hukum. Duta Besar Palestina mengatakan cara lainnya yakni memberikan fakta-fakta Palestina merupakan sebuah negara dengan bergabung dengan kesepakatan-kesepakatan dan konvensi, serta bergabung dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang dapat mengakui adanya negara Palestina.

Majelis Umum PBB pun menyetujui menjadikan Palestina berstatus negara pengamat non-anggota pada Oktober 2012. Palestina juga mendapatkan haknya menjadi anggota dalam lembaga-lembaga PBB, lembaga kesepakatan, dan untuk bergabung dengan ICC menyelesaikan pembangunan Israel di wilayah yang diduduki.

Pada 2014, Palestina juga telah bergabung dalam 15 kesepakatan dan konvensi internasional. Sebelum menjadi negara pengamat non-anggota PBB, Palestina bergabung dengan UNESCO, lembaga ilmiah, budaya dan pendidikan PBB. Langkah ini kemudian menyebabkan AS menghentikan bantuan dana terhadap organisasi itu.

Kebijakan AS membuat Palestina tak bisa menjadi anggota di PBB. Pasalnya, AS dapat memveto rekomendasi Dewan Keamanan. Sedangkan di lembaga PBB lainnya, AS tidak memiliki hak untuk mengeluarkan hak veto. Namun, mereka memiliki undang-undang yang dapat melarang dukungan jika Palestina menjadi anggota.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement