REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhammad Johan Komara, mengatakan, salah satu persyaratan mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah telah mengikuti uji publik yang diselenggarakan panitia uji publik.
"Setiap bakal calon kepala daerah untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus mengikuti uji publik, dan yang telah mengikuti uji publik, kemudian akan mendapatkan surat keterangan telah mengikuti uji publik," katanya, Selasa (21/10).
Menurut dia, panitia uji publik terdiri dari lima orang dari berbagai unsur antara lain kalangan akademisi dua orang, dua orang dari unsur tokoh masyarakat dan satu orang anggota KPU setempat.
Namun demikian, kata Johan, mekanisme uji publik terhadap bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2015 nanti detilnya seperti apa pihaknya masih menunggu diterbitkannya peraturan KPU terkait dengan pencalonan.
"Prinsipnya, pelaksanaan Pilkada 2015 masih nunggu perkembangan dan dinamika dari pusat dan juga instruksi dari KPU RI," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Bantul, Divisi Logistik dan Keuangan Arif Widayanto mengatakan, desain Pilkada 2015 sesuai dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 adalah memilih calon kepala daerah.
"Ini berbeda dengan desain Pilkada langsung yang berdasar atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, bahwa Pilkada adalah memilih pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Arif.
Adapun untuk pengisian wakil bupati, lanjut dia, diusulkan oleh Bupati terpilih dalam Pilkada tersebut melalui Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Pasal 171 ayat 3 Perppu 1 Tahun 2014 menyatakan bahwa wakil bupati atau wakil walikota diangkat oleh Menteri berdasarkan usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah," jelasnya.