Kamis 23 Oct 2014 01:00 WIB

Hanya Karena Niqab, Muslimah Diusir dari Gedung Opera

Muslimah mengenakan niqab (ilustrasi)
Foto: Reuters/Chris Helgren
Muslimah mengenakan niqab (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Seorang turis muslim dari negara Timur Tengah harus merasakan tindakan tak menyenangkan di kota paling romantis di dunia, Paris. Meski duduk di bangku eksekutif senilai Rp 3,54 juta namun ia terpaksa harus keluar dari gedung Opera.

Alasannya karena para pemain menolak bermain di depan penonton yang menggunakan niqab. "Mereka (pemain opera) menolak bermain di depan penonton tak berwajah," tutur Wakil Direktur Opera House, Jean Philippe Thiellay kepada Metronews, Selasa (21/10).

Menurut Thiellay, dikutip dari Reuters, insiden ini terjadi selama penampilan La Traviata di Bastille Opera, Paris, 3 Oktober lalu. Ketika itu muslimah yang menggunakan niqab bersama dengan temannya duduk di belakang konduktor. Bisa dibilang, kursi yang ia duduki adalah yang paling mahal senilai 231 euro.

Awalnya petugas opera tak mengawasi sang turis perempuan tersebut. Akan tetapi penyanyi pengiring opera menyadari karena muslimah itu duduk di barisan depan.

"Beberapa pemain mengatakan mereka tak ingin menyanyi untuk opera," tutur Thiellay.Hingga kemudian seorang petugas keamanan mendatanginya.

Ia mengatakan, sang muslimah harus melepas cadarnya atau terpaksa keluar dari gedung opera. Petugas keamanan mengatakan di Perancis ada larangan mengenakan cadar atau niqab di muka umum.

Meski terkesan tak sopan, tapi Thiellay mendukung aksi petugas keamanan itu. "Ini hanya kesalahpahaman, tapi dia harus menghormatinya atau harus pergi,"ucapnya.

Semenjak 2011, Perancis memang memperkenalkan aturan yang melarang perempuan menggunakan niqab dan burqa di muka umum. Termasuk di jalan, pasar, toko, museum, transportasi umum dan taman.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement