Jumat 24 Oct 2014 14:24 WIB

Ketua MK Serahkan Surat Perpanjangan Jabatan ke Jokowi

  Ketua MK Hamdan Zoelva (tengah) membacakan hasil putusan permohonan UU MD3 di kantor Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (29/9). (Republika/Tahta Aidilla)
Ketua MK Hamdan Zoelva (tengah) membacakan hasil putusan permohonan UU MD3 di kantor Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (29/9). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo terkait perpanjangan jabatan Hakim Konstitusi yang akan berakhir pada 6 Januari 2015, termasuk dirinya.

"Itu tergantung presiden. Kan presiden baru dilantik, nantilah itu (pembahasannya)," kata Hamdan Zoelva ketika ditemui wartawan usai shalat Jumat (24/10) di Jakarta.

Dia mengungkapkan pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada presiden pada Juni 2014 dan juga ke Mahkamah Agung terkait berakhirnya masa jabatan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. Hamdan mengungkapkan enam bulan sebelum masa jabatan hakim itu selesai, MK sudah mengirim surat kepada lembaga negara yang megirimkan hakim itu untuk memberitahuan.

"MK sudah memberikan surat sejak bulan Juni 2014 memberitahukan masa jabatan dua hakim konstitusi berakhir pada 6 Januari 2015 kepada MA dan Presiden," katanya.

Sedangkan untuk Muhammad Alim yang akan pensiun per April 2015, kata Hamdan, kemungkinan MA akan melakukan seleksi agar efisien menyiapkan dua pengganti. Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Badan Litbang Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Hamdan Zoelva masih menunggu dilantiknya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang baru.

"Kami saat ini baru membicarakan untuk membentuk panitia seleksi dan setelah ada menteri baru akan kami ajukan," kata Mualimin di Jakarta, Kamis (23/10).

Menurut dia, setelah ada menteri baru pihaknya baru bisa bergerak untuk melakukan seleksi calon hakim MK yang akan mengisi satu lowongan untuk menggantikan Ketua MK Hamdan Zoelva yang masih habis periode pertamanya (2010-2015). Mualimin memprediksi Ketua MK Hamdan Zoelva masih akan maju untuk periode keduanya (2015-2020).

"Saya kira pak Hamdan masih mau maju," kata Mualimin Abdi.

Ketua MK Hamdan Zoelva berakhir masa jabatannya pada 6 Januari 2015, sehingga 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan tersebut calon pengganti hakim konstitusi harus dilaporkan ke presiden. Selain Hamdan, ada dua hakim konstitusi usulan dari Mahkamah Agung yang akan berakhir masa jabatannya, yakni Muhammad Alim yang akan pensiun dan Ahmad Fadlil Sumadi yang berakhir masa jabatan periode lima tahun pertamanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement