REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengakui Partai Persatuan Pembangunan versi Romahurmuziy karena tak ingin permasalahan di internal PPP berlarut-larut. Untuk itulah menurut Yasona perlu dilakukan penyelesaian menurut ketentuan yang berlaku.
"Saya tidak mau menimbulkan banyak masalah. Kita selesaikan sepanjang sudah ketentuannya begitu," kata Yasonna usai menghadiri perayaan HUT 50 Golkar di Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (28/10) malam.
Yasonna menyebut keputusan yang diambilnya ini akan banyak ditentang oleh pihak-pihak yang tidak puas. Untuk itu, dirinya mempersilakan bila kubu yang tidak suka dengan keputusan Kemenkumham untuk memperkarakannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Mengenai PPP Kubu Suryadharma Ali yang akan melaksanakan Muktamar pada 30 Oktober, Yasonna juga mempersilakan. Baginya adalah suatu keanehan karena dalam satu partai Muktamar dilaksakan dua kali dalam waktu yang berdekatan.
Muktamar kubu SDA ini dinilai Yasonna bukanlah solusi untuk meredakan kekisruhan. Menurut politisi PDI Perjuangan ini, sebaiknya konflik PPP diselesaikan melalui PTUN.
"Kalau mereka nanti mau membuat muktamar, silahkan saja, itu hak mereka. Nanti kita uji, melalui apa? Melalui PTUN," ucap dia.