Rabu 29 Oct 2014 12:01 WIB

RUU Perlindungan Umat Beragama Diharapkan Jadi Kekuatan Hukum

Rep: c 83/ Red: Indah Wulandari
Kerukunan umat beragama
Foto: Antara
Kerukunan umat beragama

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Pengajuan rumusan RUU Perlindungan Umat Beragama oleh Kementerian Agama diapresiasi agar perlindungan bagi warga negara Indonesia dalam memeluk agama diperkuat oleh aturan hukum.

"Saya mendukung rencana Pak Lukman (Menteri Agama) tersebut. Namanya sudah betul. RUU perlindungan umat beragama. Dulu juga ada RUU kerukunan beragama, RUU kebebasan bergama tapi ditolak karena maknanya tidak jelas," ujar Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta M Atha Muhdhar, Rabu (29/10).

Selain dari segi pemilihan judul kata-kata yang digunakan sudah  tepat karena  berarti yang dilindungi orang atau warga negaranya, yang terpenting, kata Atha, konteks agama belum banyak yang dijabarkan dalam Undang-Undang.

"Sehingga perlindungan umat beragama perlu memiliki kekuatan hukum melalui rumusan RUU tersebut,” tegasnya.

Atha berpesan, agar sebelum menyerahkan draft RUU ke DPR, Kemenag sebaiknya mengadakan diskusi terlebih dahulu kepada pimpinan agama hingga tingkat pusat. Hal ini agar lebih menguatkan substansi dari draft RUU tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement