REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Pengajuan rumusan RUU Perlindungan Umat Beragama oleh Kementerian Agama diapresiasi agar perlindungan bagi warga negara Indonesia dalam memeluk agama diperkuat oleh aturan hukum.
"Saya mendukung rencana Pak Lukman (Menteri Agama) tersebut. Namanya sudah betul. RUU perlindungan umat beragama. Dulu juga ada RUU kerukunan beragama, RUU kebebasan bergama tapi ditolak karena maknanya tidak jelas," ujar Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta M Atha Muhdhar, Rabu (29/10).
Selain dari segi pemilihan judul kata-kata yang digunakan sudah tepat karena berarti yang dilindungi orang atau warga negaranya, yang terpenting, kata Atha, konteks agama belum banyak yang dijabarkan dalam Undang-Undang.
"Sehingga perlindungan umat beragama perlu memiliki kekuatan hukum melalui rumusan RUU tersebut,” tegasnya.
Atha berpesan, agar sebelum menyerahkan draft RUU ke DPR, Kemenag sebaiknya mengadakan diskusi terlebih dahulu kepada pimpinan agama hingga tingkat pusat. Hal ini agar lebih menguatkan substansi dari draft RUU tersebut.