REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Emrus Sihombing mengatakan seharusnya konflik internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bisa diselesaikan secara internal tanpa campur tangan pihak lain, apalagi pemerintah.
Emrus mengatakan, klaim yang dilakukan PPP kubu M Romahurmuziy atas pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) tidak bisa langsung dilakukan. Karena hal tersebut akan menimbulkan kesenjangan dan keberpihakan.
"Pemerintah tidak bisa memutuskan langsung karena akan menunjukkan keberpihakan, biasanya diberi kesempatan untuk islah," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (28/10).
Emrus menjelaskan proses pengesahan tidak semudah dan secepat itu dilakukan. Ia menambahkan hal tersebut mustahil terjadi karena kementerian bersangkutan baru saja dilantik beberapa hari yang lalu.
Sebelumnya pada rapat paripurna DPR yang diadakan pada siang tadi, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar dari kubu Romi mengatakan surat DPP versi Suryadharma Ali (SDA) tidak sah karena tidak disertai tanda tangan sekjen M Romahurmuziy. Menurut Hasrul, pengurus DPP yang sah menurut kemenkumham adalah hasil muktamar VIII di Surabaya lalu.
Kasus campur tangan pemerintah dalam konflik internal partai tidak hanya terjadi kali ini saja. Sebelumnya pada era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono kasus serupa pernah terjadi.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pimpinan Muhaimin Iskandar merasa tidak senang atas kelahiran partai baru pimpinan Yenny Wahid, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN).
Kedua pimpinan kubu ini mengirimkan surat ke Kemenkumham agar dapat menyelesaikan konflik yang terjadi di dalam tubuh partai.