REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menilai keputusan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly adalah bentuk kekhilafan pemerintah.
Menurutnya berdasarkan undang-undang semua perselisihan partai harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai, dan apabila belum bisa maka diselesaikan melalui pengadilan.
Prabowo pun menghimbau agar pemerintah memperbaiki kekhilafannya dengan mendasarkan segala keputusan kepada aturan hukum.
"Kita hanya ingin suasananya sejuk," ujar Prabowo, Kamis (30/10).
DPP PPP dibawah kepemimpinan Ketua Umum Suryadharma Ali menggelar Muktamar VIII PPP di Hotel Sahid, Jakarta, mulai 30 Oktober hingga 2 November 2014. Muktamar yang mengambil tema 'Islah Nasional untuk Rakyat' ini berlangsung di tengah polemik yang terjadi di partai berlambang Ka'bah tersebut.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly yang baru dilantik sehari langsung mengeluarkan surat keputusan untuk mengesahkan struktur kepengurusan DPP PPP hasil muktamar di Surabaya yang diselenggarakan Romahurmuziy dkk. Atas keputusan itu, kubu SDA pun melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).