Jumat 31 Oct 2014 09:51 WIB

Kisruh DPR, Solusinya Rekonsiliasi Atau ke MA

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
   Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (kanan) memberikan palu kepada Ketua komisi I, Mahfudz Siddiq (kedua kanan) didampingi wakil ketua, Tantowi Yahya (kiri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/10).  (Republika/Agung Supriyanto)
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (kanan) memberikan palu kepada Ketua komisi I, Mahfudz Siddiq (kedua kanan) didampingi wakil ketua, Tantowi Yahya (kiri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia mendesak fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di DPR segera melakukan rekonsiliasi.Presiden Jokowi pun bisa memakai pertimbangan Mahkamah Agung (MA) sebagai alternatif pertimbangan.

"Situasi ini bisa menjadi ancaman serius terhadap efektivitas kinerja DPR dan penyelenggaraan pemerintahan," kata Direktur Advokasi PSHK Ronald Rofiandri, Jumat (31/10).

Ronald berpendapat bahwa ruang alternatif penyelesaian melalui MA.

Untuk itu, kata dia, PSHK minta Presiden Joko Widodo menahan diri untuk tidak terlibat di dalam konflik di DPR dan menyerahkan penyelesaiannya di internal dewan sendiri.

"Kami juga mendesak anggota DPR untuk mengedepankan akal sehat dan musyawarah sebagai langkah awal rekonsiliasi," katanya. 

Peran Presiden dapat minta pertimbangan MA di dalam menentukan mitra kerja DPR. Hal itu sudah diatur di dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement