REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua DPR Fadli Zon, mengatakan DPR tandingan yang dibentuk anggota Koalisi Indonesia Hebat (KIH) adalah inkonstitusional.
"Tidak ada yang namanya DPR tandingan. DPR cuma satu, kalau ada pihak-pihak yang menyatakan itu sudah pasti ilegal, inkonstitusional," kata Fadli di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Pihaknya sebagai pimpinan DPR resmi tidak akan mempedulikan hal itu dan memastikan kepengurusan DPR tetap solid.
Fadli mengatakan pihaknya masih menunggu empat fraksi menyerahkan nama terkait anggota komisi-komisi di DPR. Empat fraksi tersebut yakni FPDI-P, FPKB, FNasdem dan FHanura.
Sementara terkait penyelenggaraan rapat paripurna DPR tandingan yang diselenggarakan hari ini, Fadli menganggap hal itu ilegal.
"Rapat paripurna itu ilegal. Tidak ada itu. Itu pasti badut-badutan saja. Itu melanggar. Nanti akan diproses melalui mahkamah kehormatan dewan," katanya.