REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG–PT PLN Distribusi Lampung didesak untuk membayar ganti rugi dan kompensasi selama pemadaman aliran listrik total (blackout) di seluruh wilayah Lampung hampir sepekan ini.
"PLN harus melakukan ganti rugi, jangan cuma terkesan mau menang sendiri. Sebagai perusahaan besar PLN harus mampu berinovasi termasuk dalam berkomunikasi, dan memberi informasi," kata Ketua Komisi Informasi (KI) Lampung Juniardi, Ahad (2/11).
Ia berharap saatnya, BUMD membuat regulasi terkait kerugian pelanggan PLN, yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Lantaran masyarakat tidak butuh kata maaf saja di koran, tapi juga butuh sebentuk pertanggungjawaban.
Ia mengatakan, apapun kerusakan, gangguan dan alasan lainnya, PLN harus secepatnya memperbaiki. Sehingga perlu ada perbaikan klausul akad perjanjian berlangganan.
Perbaikan kinerja di lingkungan PT PLN dalam menyediakan pasokan listrik serta pelayanan kepada pelanggan harus dengan transparansi kenaikan pasokan di sektor penyediaan listrik.
"Selama ini sebatas lip service, karena tidak didukung perbaikan peringkat dan transparansi," ujarnya.
Selama ini, ujar dia, masyarakat tidak pernah tahu besaran biaya produksi dan kemampuan daya listrik di pembangkit milik PLN di Lampung, dengan jumlah pembangkit berbahan bakar minyak dan batubara, termasuk cadangan daya bila terjadi kerusakan dan faktor alam.