REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebagian Pedagang Kaki Lima (PKL) mengaku mendapat keuntungan lebih banyak ketika berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan. Pemandangan lapak-lapak semi permanen dan sayuran yang dihamparkan di bahu jalan banyak terlihat di Jalan Kampung Gudang, Jalan Pedati, dan Jalan Lawang Saketeng, Bogor Tengah.
"Jualan di sini, barang dagangan cepat laku diserbu pembeli," ujar Hanif (32), pedagang sayur di Jalan Kampung Gudang, Ahad (2/11).
Hanif mengatakan, pedagang tidak mungkin betah menempati lokasi berjualan yang tidak ramai dikunjungi pembeli. Beberapa kali Satpol PP Kota Bogor memberi peringatan agar tidak berjualan di lokasi-lokasi terlarang, namun pedagang malah melakukan demo.
"Kalau sudah rugi, pemerintah kan tak mau ganti," ujarnya.
Menurut Kepala Trantib Kelurahan Gudang, Simontala, PKL yang banyak menjamur di wilayahnya adalah pedagang-pedagang pindahan yang pernah berjualan di Pasar Jambu Dua. Mereka memilih Gudang sebagai tempat berjualan karena lebih banyak pembeli.
"Lokasinya dekat dengan Pasar Bogor, sudah pasti mereka banyak pembeli dan lebih untung," ujar Simon, Ahad (2/11).
Simon menerangkan, Kelurahan gudang tidak bisa menggusur atau merelokasi para PKL karena hal tersebut pasti menimbulkan kerusuhan. Tempat berjualan telah disediakan ditengah kampung, tapi tak direspon karena lokasinya kurang diminati pembeli. Pihaknya, Simon menambahkan, siap membantu Pemkot Bogor jika ada pembongkaran dan relokasi PKL-PKL tersebut.
"Saat ini kami hanya ikut menertibkan agar angkot dapat melewati jalan-jalan itu tanpa terhalangi pedagang dan pembeli," kata Simon.
Menjelang tengah malam, sepanjang Jalan Otto Iskandardinata dan Jalan Suryakencana pun tak luput dipenuhi oleh ratusan pedagang sayur yang menjajakan dagangannya hingga ke tengah jalan. Para pedagang mengaku pasar tengah malam itu sudah lama ada dan tidak ikut mengganggu lalu lintas karena hanya ada pukul 23.00 sampai 04.00.
Saat dikonfirmasi, Kepala Unit PD Pasar Pakuan Jaya, Pasar Bogor, Samsuarman, mengatakan pasar-pasar tumpah yang berada di luar lokasi Pasar Bogor, tidak menjadi tanggung jawab PD Pasar. "Kami tak dapat melarang karena kami tak memiliki wewenang terhadap mereka," ujar Sam, Ahad (2/11).