Ahad 02 Nov 2014 19:14 WIB

Hasan: Pemilihan Djan Faridz Sebagai Ketua Umum PPP Tidak Sah

Rep: C73/ Red: Bayu Hermawan
  Mantan Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali (kanan) menerima kedatangan Ketua umum PPP terpilih, Djan Faridz (kiri) di Kantor Pusat PPP, Jakarta, Ahad (2/11). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali (kanan) menerima kedatangan Ketua umum PPP terpilih, Djan Faridz (kiri) di Kantor Pusat PPP, Jakarta, Ahad (2/11). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmaziy, Hasan Husairi Lubis menegaskan terpilihnya Djan Faridz sebagai ketua umum dalam muktamar yang digelar Suryadharma Ali di Jakarta tidak sah.

Menurutnya proses pemilihan Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP tidak punya legitimasi. Selain itu, ia menilai kegiatan yang diklaim SDA itu hanya pertemuan biasa dan bukan muktamar.

"Yang milih Djan siapa, peserta muktamirin yang mana," katanya di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta, Ahad (2/10)

Hasan melanjutkan  peserta muktamar sesuai dengan landasan berdasarkan AD/ART partai adalah ketua dan sekretaris wilayah yang sah dan ditandatangani oleh ketua umum SDA dan Sekjen Romahurmuziy. Sementara dalam muktamar versi SDA itu, pimpinan wilayah yang hadir hanya 6 Dewan Perwakilan Wilayah (DPW).

Ia juga menegaskan, Djan Faridz tidak berada dalam struktural partai dan bukan merupakan pengurus harian. Melainkan, hanya sebagai kader partai. Karena itu menurutnya, sepatutnya Djan yang mendatangi pengurus harian untuk menjalin komunikasi terkait islah.

Menurutnya, Romi tidak perlu menemui Djan. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan Romi dan Djan melakukan silaturahmi sebagai senior dan junior. Dini hari ini, Ahad (2/10), Djan Faridz terpilih secara aklamasi dalam muktamar PPP yang digelar SDA di Jakarta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement