Rabu 05 Nov 2014 16:31 WIB

In Picture: Artis Sinetron Irwansyah Diperiksa KPK

.

Red: Mohamad Amin Madani

Artis Irwansyah berada diperiksa KPK sebagai saks, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, Jakarta, Rabu (5/11). (Republika/ Wihdan)

Artis Irwansyah berada diperiksa KPK sebagai saks, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, Jakarta, Rabu (5/11). (Republika/ Wihdan)

Artis Irwansyah berada diperiksa KPK sebagai saks, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, Jakarta, Rabu (5/11). (Republika/ Wihdan)

Artis Irwansyah berada diperiksa KPK sebagai saks, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, Jakarta, Rabu (5/11). (Republika/ Wihdan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) memeriksa pemain film dan sinetron Irwansyah dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana tindak pencucian uang (TPPU) dengan tersangka komisaris utama PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wawan sudah divonis bersalah dalam perkara korupsi pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochar terkait pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Lebak dan Banten selama lima tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement