REPUBLIKA.CO.ID, Yunus Husein lahir pada 29 Desember 1956 di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Ia merupakan ahli hukum perbankan Indonesia. Ia juga pernah menjabat sebagai kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang pertama pada 2002.
Yunus menghabiskan masa sekolahnya di Mataram, NTB. Lalu ia memperoleh gelar sarjana dari Fakultas hukum Universitas Indonesia. Gelar Master of Laws (LL.M) ia terima dari International Legal Studies dari Washington College of Law, The American University, Washington D.C., Amerika Serikat. Sedangkan gelar doktor ia terima dari Universitas Indonesia dalam bidang ilmu hukum.
Karier Yunus dimulai sebagai pejabat Karir Staf Pemeriksa Keuangan Bank Indonesia pada 1982-1985. Pada 1991-1992, ia pun menjabat sebagai kepala Seksi Kedubes RI untuk Uruguay Round di Jenewa. Setelah itu, pada 1999, Yunus menjabat sebagai Ketua Tim/Kepala Bagian Hukum Urusan Perbankan.
Pada 2001-2002, Yunus dipercaya untuk memegang jabatan sebagai Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia. Selanjutnya, pada 2009, ia pun dipercaya untuk menjadi anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Pada bulan Februari 2012 beliau gagal mendapatkan kursi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan akhirnya menyatakan bahwa akan mencalonkan diri kembali untuk salah satu posisi di lembaga yang baru dibentuk pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada 2002, Yunus memegang jabatan sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Setelah dua kali menjabat sebagai kepalap PPATK, kini ia kembali bekerja di Bank Indonesia sebagai staf ahli Direktorat Sumber Daya Manusia. Selain itu, saat ini ia juga menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan universitas swasta lainnya.
Yunus semakin kenal di masyarakat setelah keberhasilannya membuka kasus korupsi pada saat menjabat sebagai kepala PPATK. Salah satu keberhasilannya adalah membuka kasus korupsi Gayus Tambunan.