Senin 10 Nov 2014 12:21 WIB

Kolom Agama di KTP, Mendagri: Sudah Clear

Rep: c 13/ Red: Indah Wulandari
 Mendagri Tjahyo Kumolo (kedua kanan) berikan selamat kepada keluarga ahli waris saat pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada 4 pejuang di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11).(Republika/Tahta Aidilla)
Mendagri Tjahyo Kumolo (kedua kanan) berikan selamat kepada keluarga ahli waris saat pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada 4 pejuang di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11).(Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo mengatakan, masalah kolom agama bagi yang sudah memiliki kepercayaan dan diakui tetap dimasukkan ke dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Sudah clear, sudah tidak ada masalah," katanya pada Senin (10/11).

Menurutnya, bagi yang sudah memiliki agama tidak menjadi masalah. Ia menambahkan, mereka tetap bisa memasukkannya pada kolom agama di KTP.

Mengenai agama baru ataupun aliran kepercayaan  yang boleh dimasukkan, Tjahjo mengatakan, belum ada agama baru yang kelak akan dimasukkan ke dalam kolom agama di kTP. Ia mengatakan, hanya satu aliran yang baru menemui pihaknya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِّنْ دُوْنِكُمْ لَا يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالًاۗ وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْۚ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاۤءُ مِنْ اَفْوَاهِهِمْۖ وَمَا تُخْفِيْ صُدُوْرُهُمْ اَكْبَرُ ۗ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْاٰيٰتِ اِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti.

(QS. Ali 'Imran ayat 118)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement