REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) akhirnya menjalin kesepakatan untuk menyelesaikan kisruh di DPR. KMP sudah sepakat untuk memfasilitasi KIH menjadi AKD. Namun KMP memastikan sisa AKD yang belum terbentuk tidak diserahkan seluruhnya untuk KIH.
"Semua AKD ada semua komposisi (KMP-KIH)," kata Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah di gedung parlemen, Senin (10/11).
Saat ini, 11 komisi sudah terbentuk dan hanya 2 AKD (Badan Anggaran dan Badan Legislatif) belum terbentuk. Namun Banggar dan Baleg belum tentu diserahkan pada KIH seluruhnya. "Pokoknya musyawarah mufakat semua akan dilihat dari AKDnya," imbuh Fahri.
Fahri menambahkan KIH akan menyerahkan nama-nama anggota untuk dimasukkan dalam AKD saat paripurna. Namun dalam paripurna tidak akan memilih pimpinan AKD. Sebab, pimpinan AKD hanya dipilih dari rapat AKD.
KIH juga tidak dapat merombak pimpinan AKD yang sudah terbentuk. Pasalnya dalam Undang-undang, kata Fahri, pimpinan AKD tidak boleh dirombak karena sifat satu paket berlaku tetap. Artinya, KIH tidak akan mengisi pimpinan komisi yang sudah terbentuk, namun mendapat jatah 2 AKD yang belum terbentuk, yaitu Banggar dan Baleg.
"Kan ada yang belum terbentuk, kita lihat saja nanti," kata Fahri.