Selasa 11 Nov 2014 08:35 WIB

Negara Ini Bakal Pidanakan Kaum Gay

Rep: gita amanda/ Red: M Akbar
Gay symbol (illustration)
Foto: En.m.wikipedia.org
Gay symbol (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, KAMPALA-- Uganda berencana untuk memperkenalkan undang-undang anti-gay baru. Undang Undang (UU) baru nantinya memungkinkan untuk mempidanakan para pelaku yang dianggap melakukan 'tindakan tak wajar' dalam hubungan seksual.

Seorang menteri pemerintah mengatakan kepada BBC, ini tidak akan secara eksplisit merujuk pada homoseksualitas. Tetapi akan bergantung pada hukum pidana yang mengatur hukuman seumur hidup untuk "tindakan tidak wajar".

Aktivis mengatakan, rencana itu lebih kejam daripada undang-undang anti-gay yang sebelumnya dibatalkan oleh pengadilan pada bulan Agustus. Amerika Serikat dan negara pendonor lainnya memotong dana bantuan ke Uganda, sebagai protes terhadap hukum.

Uganda adalah masyarakat yang sangat konservatif di mana tindakan homoseksual dianggap ilegal. Undang-undang baru terhadap orang-orang gay akan meningkatkan popularitas pemerintah.

Namun, banyak pengamat politik bertanya-tanya apakah kebijakan, yang dikenal sebagai 'Larangan Tindakan Seksual Tak Wajar' akan berjalan. Mengingat tekanan besar pada pemerintah dari pemerintah barat yang menentang kriminalisasi pada orang-orang gay.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement