REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pengosongan kolom agama di KTP memicu pro dan kontra di masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menentukan tiga sikap dalam menanggapi rencana pengosongan kolom agama di KTP
Wakil Ketua umum MUI, Ma'aruf Amin menegaskan sikap pertama adalah MUI tidak setuju jika kolom agama dihilangkan. Hal itu merujuk pada undang-undang nomor 24 tahun 2013.
"MUI juga tidak setuju jika ada penambahan agama selain dari enam agama yang ada. Hal tersebut dikarenakan, sesuai undang-undang yang berlaku agama yang diakui secara resmi di Indonesia hanya enam," jelasnya kepada Republika, Selasa (11/11).
Ia melanjutkan, selain itu untuk mengkategorikan dan menilai suatu agama tidak mudah dan butuh proses panjang. Ma'aruf Amin juga mengatakan, MUI juga tidak menyetujui jika kolom kepercayaan dimasukan ke dalam KTP. Hal tersebut dikarenakan kepercayaan bukan agama melainkan sebuah kebudayaan, sehingga tidak masuk dalam agama.
"MUI setuju jika dikembalikan ke undang-undang saja. Bagi yang bukan enam silahkan dikosongkan. Dan dicatat dalam database. Kan undang-undang nya seperti itu. Yang dikosongkan bukan hanya aliran kepercayaan saja, tetapi juga selain enam agama yang ada," jelasnya.